Silat Hilir – Dalam upaya mencegah dan menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum seperti ilegal mining, ilegal logging, penyalahgunaan BBM bersubsidi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), narkoba, serta kejahatan lainnya, Polsek Silat Hilir melaksanakan kegiatan razia kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Selatan, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai Minggu malam, 25 Mei 2025 pukul 20.00 WIB hingga Senin pagi, 26 Mei 2025 pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Silat Hilir Ipda Egidius Egi, SH., menyampaikan bahwa kegiatan razia dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu Nomor: Sprin/490/V/RES.1.24.2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Danru BKO Polsek Silat Hilir Regu Malam Bripka Dwi Soepriyatin bersama empat personel BKO dari Polres Kapuas Hulu serta satu personel dari Polsek Silat Hilir. Sasaran dalam operasi ini mencakup kendaraan roda dua, empat, dan enam yang berpotensi mengangkut barang-barang ilegal menuju atau keluar wilayah Kapuas Hulu.
Dalam pelaksanaannya, razia berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti. Pemeriksaan dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang dicurigai membawa hasil tambang ilegal, kayu hasil pembalakan liar, BBM bersubsidi yang disalahgunakan, serta barang-barang terlarang lainnya. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah distribusi logistik ilegal di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
Perlintasan Kecamatan Silat Hilir yang menjadi salah satu akses utama menuju Kabupaten Kapuas Hulu memiliki kerawanan terhadap masuk dan keluarnya barang ilegal, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pembalakan liar. Oleh karena itu, kegiatan razia rutin yang dilaksanakan Polsek Silat Hilir bersama personel BKO Polres Kapuas Hulu menjadi langkah strategis dalam menutup celah kejahatan lintas wilayah sekaligus menjaga ketertiban di wilayah perbatasan.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak