Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

STOP PERTAMBANGAN TANPA IZIN




Kepolisian Sektor (Polsek) Jongkong mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Aktivitas ini berbahaya karena dapat merusak lingkungan, menyebabkan banjir, dan tanah longsor. Rabu 26 Maret 2025


Kapolsek Jongkong melalui Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa pelaku PETI bisa dikenakan hukuman berat, yaitu lima tahun penjara dan denda hingga seratus miliar rupiah. “Kami meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam PETI dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas ini,” ujarnya.


Polsek Jongkong bersama pemerintah dan tokoh masyarakat terus melakukan sosialisasi serta patroli untuk mencegah PETI. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan lingkungan tetap terjaga dan PETI bisa dihentikan sepenuhnya.

 STOP PERTAMBANGAN TANPA IZIN
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.