Polsek Bika, Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat - aktif melakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan. Kamis, (27/2/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan serta sanksi hukum yang mengancam bagi pelakunya.
Kapolsek bika melalui anggota Polsek Bika menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan pidana yang dilarang oleh undang-undang,Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun, terutama dalam kegiatan pertanian atau pembukaan lahan baru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus karhutla.
Anggota Polsek Bika menerangkan bahwa, Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpengaruh besar terhadap kesehatan masyarakat serta perekonomian daerah. Beberapa dampak negatif karhutla meliputi:
-. Polusi Udara – Asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan menyebabkan kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi penderita penyakit seperti asma dan ISPA dan penyakit lain yang disebabkan oleh asap.
-. Kerusakan Ekosistem – Habitat flora dan fauna terganggu, bahkan dapat menyebabkan kepunahan spesies tertentu akibat kehilangan tempat tinggal.
-. Kerugian Ekonomi – Karhutla berdampak pada sektor pertanian, pariwisata, dan transportasi akibat terganggunya aktivitas ekonomi.
-. Perubahan Iklim – Karhutla berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca yang mempercepat pemanasan global (global warming)
Polsek Bika terus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi hukum yang berlaku.
"Mari bersama kita lindungi hutan"
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak