Polres Kapuas Hulu– Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hilir melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di kecamatan mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepada warga binaannya, Brigpol menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Rabu (27/02/2025)
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Bunut Hilur IPTU YADI RUSTANDI, S. H mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum PolsekBunut Hilir .
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak