Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

Penempelan Brosur/Pamflet Himbauan Larangan Judi Online oleh Bhabinkamtibmas



Kalis, 23 Juli 2024 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online, Bhabinkamtibmas Polsek Kalis, Bripka Syarif Abdullah, melakukan penempelan brosur/pamflet himbauan larangan judi online. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 23 Juli 2024, mulai pukul 10.30 WIB.

Brosur dan pamflet yang ditempelkan berisi informasi penting mengenai dampak negatif dari judi online, termasuk kecanduan, kerusakan hubungan sosial, serta risiko terlilit hutang dan ancaman hukuman pidana. Himbauan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana ini.

Tempat Penempelan: Penempelan dilakukan di berbagai tempat strategis, termasuk warung-warung kopi dan kafe-kafe, yang sering dikunjungi oleh masyarakat.

Arahan yang Disampaikan:

  1. Melarang setiap warga untuk terlibat dalam praktek judi online.
  2. Menjelaskan konsekuensi negatif dari judi online, termasuk dampak hukum sesuai dengan UU ITE Pasal 27 Ayat (2), yang mengatur hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah).
  3. Mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan melaporkan setiap tindak kejahatan ke Polsek Suhaid atau Bhabinkamtibmas setempat.

Kegiatan ini berlangsung dengan situasi yang aman dan kondusif hingga pukul 11.30 WIB. Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan lebih aktif dalam menjaga ketertiban serta melaporkan kegiatan yang mencurigakan.

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget