Bunut Hulu, 22 Juli 2024 – Dalam upaya mengatasi permasalahan judi online, Polsek Bunut Hulu melaksanakan kegiatan penempelan brosur atau pamflet himbauan tentang larangan judi online pada hari Senin, 22 Juli 2024. Kegiatan ini dilakukan di berbagai tempat strategis di wilayah hukum Polsek Bunut Hulu, termasuk warung kopi dan kafe-kafe.
Kegiatan ini dipimpin oleh Aipda Budi Herman, Ps. Kanit Binmas, bersama Bripka Heri Saputra, Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu. Penempelan brosur bertujuan untuk memberikan informasi dan peringatan kepada warga mengenai bahaya judi online serta sanksi yang dapat dikenakan.
Dalam himbauan tersebut, petugas menjelaskan bahwa judi online dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti kecanduan, kerusakan hubungan sosial, dan masalah keuangan. Selain itu, judi online juga dapat mengancam pelakunya dengan hukuman pidana sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat (2), yang dapat berupa hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
Petugas juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan mendorong masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib, tanpa mengambil tindakan sendiri.
Kegiatan penempelan brosur ini selesai pada pukul 12.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan ikut serta dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak