kapolsek Boyan Tanjung Bersama Masyarakat Pasang Spanduk Himbauan Dampak dari Pekerjaan Tambang
Kapuas Hulu Kalbar , Polsek Boyan Tanjung Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) . Sosialisasi dan himbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut langsung di lokasi pekerjaan tambang.
Dilaksanakan sosialisasi ini sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat bersama agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas tanpa ijin, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.
Ditempat terpisah, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Boyan tanjung IPTU WIDIHARSONO, S. H, M. H mengatakan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Ijin dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.
“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ujarnya.
Sosialisasi ini, lanjut IPTU WIDIHARSO,SH,M.Hdilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan edukasi kepada para pelaku PETI.
“Kami berharap dengan himbauan ini masyarakat tidak melakukan penambangan emas apabila tidak mempunyai ijin ungkap nya.
Kapolsek boyan tanjung beserta berapa anggota nya beserta masyarakat bekerja tambang juga ikut dalam pemasangan plang himbauan yang di saksikan langsung oleh awak media JGN NEWS. (Eko)
0Comments
Komentarlah dengan bijak