Operasi Kepolisian Kewilayahan Polda Kalbar "PEKAT KAPUAS - 2024" di Daerah Hukum Polsek Hulu Gurung
Pada hari Jum'at tgl 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib s/d selesai, telah dilaksanakan Cipkon dalam rangka kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan "PEKAT KAPUAS - 2024" di Daerah Hukum Polsek Hulu Gurung.
Kegiatan yang di pimpin oleh Kapolsek Hulu gurung dan anggota Polsek hulu gurung Sebelum pelaksanaan tugas, dilakukan app terlebih dahulu agar bertindak sesuai SOP dilapangan.
Kegiatan operasi tersebut dilakukan terhadap penjual "Miras", dan dari giat tersebut telah didapati 1 (satu) orang yg menjual Miras di warung atau karaoke keluarga milik sdri E A di Jl. Lintas Selatan Dusun riung Desa Nanga Tepuai Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu.
Dari keterangan Kapolsek Adapun Data pemilik warung/ tempat Karaoke keluarga tersebut yg telah di amankan atas nama E A Desa Karya Mandiri Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu Miras yang ditemukan dari dalam warung pada saat kegiatan sebanyak 7 botol Arak Maram merk Aek Ganteng /Arma
Tindakan yg dilakukan Mendata org yg diduga menjual Miras Membuat surat Pernyataan pemilik warung tidak akan menjual kembali minuman keras. Berkoordinasi dengan Pembina Fungsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu
.
'
0Comments
Komentarlah dengan bijak