Satlantas Polres Kapuas Hulu Sosialisasi stop penggunaan knalpot brong melalui radio Rasika FM
Satlantas Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar, terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, juga dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah serta sosialisasi melalui radio.
Seperti yang dilakukan dengan menyambangi Radio Rasika FM di jalan Antasari Putussibau, guna menyampaikan imbauan dan larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Jumat ( 12/1/2024)
Kasat Lantas Iptu Usman Hasibuan, SH bersama anggota Sat Lantas dan Para Kanit Lantas melakukan siaran radio dengan mengambil tema tertib berlalu lintas khususnya larangan penggunaan knalpot brong.
Kasat Lantas mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong.
Disampaikan, melalui siaran radio ini diharapkan bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan. Karena selain melanggar aturan lalu lintas juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Harapan kami seluruh lapisan masyarakat bisa patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong, km dari satlantas telah memasang spanduk / Baliho di beberapa titik jalan seperti di Bundaran tugu Bambu Kuning, Di samping Kantor Basnaz Putussibau dan Pertigaan lintas selatan sebagai upaya menghimbau masyarakat” tegasnya.
Penggunaan Knalpot brong atau Knalpot tidak standar bisa di tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
0Comments
Komentarlah dengan bijak