Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

Polres Kapuas Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seberuang , Bripka Andi Wibowo, Briptu Kurniawan Tino beserta Bripda Septiandi Deri dan Kapolsek Ipda Sipyani melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya


 Tribratanews.kalbar.polri.go.id – Polres Kapuas Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seberuang ,  Bripka Andi Wibowo,  Briptu Kurniawan Tino beserta Bripda Septiandi Deri dan Kapolsek Ipda Sipyani melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di desa Nanga Lot dan Desa Pala Kota ,desa Tajau Mada Dan desa Jerenjang kecamatan Seberuang , Kabupaten Kapuas Hulu.


Kepada warga  Bripka Andi Wibowo,  Briptu Kurniawan Tino dan BriptuSeptiandi Deri menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Kamis 13/07 /2023).


Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.


Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Seberuang IPDA SIPYANI mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Seberuang 



Oleh. : deri ......

Polres Kapuas Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seberuang ,  Bripka Andi Wibowo,  Briptu Kurniawan Tino beserta Bripda Septiandi Deri dan Kapolsek Ipda Sipyani melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.