Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

Tribratanews.kalbar.polri.go.id – Polres Kapuas Hulu– Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Briptu Herodion s.r melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di jalan lintas selatan desa Temuyuk, kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.



Kepada warga binaannya, Briptu Herodion s.r menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Jumat (05/08/2022).


Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.


Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Bunut Hulu IPDA DENDY ARIF SETIADY mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Bunut Hulu.

 Tribratanews.kalbar.polri.go.id – Polres Kapuas Hulu– Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Briptu Herodion s.r melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di jalan lintas selatan desa Temuyuk, kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.