Tribratanews.kalbar.polri.go.id – Polres Kapuas Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seberuang Bripka Jefryy beserta Bripda Deri melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di desa Jerenjang dan Desa Pala Kota kecamatan Seberuang , Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepada warga Briptu Jefryy dan Bripda Deri menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Kamis (04/08/2022).
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Seberuang IPDA SIPYANI mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Seberuang
Oleh. : dr......
0Comments
Komentarlah dengan bijak