Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

Tribratanews.kalbar.polri.go.id – Polres Kapuas Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seberuang Bripka Jefryy dan Briptu Kurniawan Toni melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di desa Jerenjang , dan desa Nanga Lot kecamatan Seberuang , Kabupaten Kapuas Hulu.



Kepada warga Bripka Jefryy  menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Selada (26 /07/2022).


Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.


Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Seberuang IPDA SIPYANI mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Seberuang 


Oleh. : tn,......

 Tribratanews.kalbar.polri.go.id – Polres Kapuas Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seberuang Bripka Jefryy  dan Briptu Kurniawan Toni melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli menyambangi warganya di desa Jerenjang , dan desa Nanga Lot kecamatan Seberuang , Kabupaten Kapuas Hulu.
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.