Bhabinkamtibmas mempunyai tugas dan tanggung jawab di Desa Binaan sebagai garda terdepan di Desa dalam hal memberi pemahaman, informasi, dan membimbing warga binaan. Serta Bhabinkamtibmas mempunyai fungsi dan peranan yang sangat Penting serta dominan untuk menciptakan kondisi kamtibmas khususnya di daerah Binaanya.
Dan dalam rangka penanggulangan Karhutla di Desa Binaannya Bripka I Gede Suteja selalu gencar menyampaikan himbauan, dan kali ini
di rumah warga Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau utara, Bripka I Gede Suteja memberikan Edukasi kepada masyarakat desa tentang bahaya membakar hutan dan lahan bagi kesehatan.
Himbauan yang di sampaikan di dukung dengan Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan, Jum'at (25/3/2022)
Himbauan ini bertujuan agar masyarakat selalu menjaga Hutan dan Lahan dari kebakaran dan tidak lupa menyampaikan agar tetap menjaga kesehatan dan mematuhi prokes seperti selalu menggunakan masker, cuci tangan, menjauhi kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas
Saya bersyukur sampai saat ini saya tidak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat Binaan saya agar tidak membakar hutan dan lahan, jika ada yang buka ladang selalu menghubungi saya dulu, sebagai antisipasi Karhutla namun kita tetap monitor dilapangan, mudah-mudahan bisa kita pertahankan Zero Hot spot, ungkap Bripka I Gede Suteja
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak