Polsek Bika - Polsek Bika secara rutin laksanakan yustisi tentang protokol kesehatan yang bertempat di Ds. Bika Kecamatan Bika dalam rangka pendisiplinan terhadap warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Jum’at (25/03/2022)
Dalam kegiatan Yustisi tersebut dilakukan oleh Kanit Binmas, Aipda Harahap bersama Brigadir Riyanda dengan cara memberikan teguran secara simpatik, himbauan serta edukasi kepada masyarakat yang tidak mematuhi dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 serta selalu menggunakan masker, mencuci tangan /hand sanitizer dan menghindari kerumunan. Sebagai tindak lanjut dari Perbup Kapuas Hulu No. 57 tahun 2020 Kapuas Hulu, Pergub Kalimantan Barat No. 110 Tahun 2020 dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bika Kab. Kapuas Hulu.
Dalam kegiatan tersebut, dijumpai beberapa warga yang tidak mentaati prokes dan masyarakat dihimbau untuk selalu mentaati aturan pemerintah guna memutus rantai penyebaran covid-19 dan kami juga bagikan masker kepada warga yang tidak membawa dan memakai masker.” ujar Kapolsek Bika Ipda Supriyadi.
Penulis: rga
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.