Tribratanews.polri.go.id, polda kalbar, polres kapuas hulu- Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Brigpo Aswandi, Briptu Ade dan Briptu Dwi mensosialisasikan tentang larangan pungli kepada masyarakat di Desa Banua Martinus Kecamatan Embaloh Hulu Kapuas Hulu, Selasa (29/03/2022).
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Brigpol Aswandi mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat, selain memberikan sosialisasi Bhabinkamtibmas juga membentangkan spanduk Larangan pungutan liar. ujar Brigpol Aswandi
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K. melalui Kapolsek Embaloh Hulu Iptu Rajiman mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif Masyarakat di Kecamatan Embaloh Hulu dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dilingkungaan wilayah hukum Kecamatan Embaloh Hulu dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Embaloh Hulu,” pungkas Iptu Rajiman
Penulis : Ade Haryono
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak