Pencegahan terhadap praktek Pungutan Liar (Pungli) terus digencarkan Polsek Putussibau Selatan dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli di desa binaan
Dengan membentangkan spanduk agar warga tidak melakukan praktek Pungli adalah cara yang dilakukan Brigadir William di desa binaan Kecamatan Putussibau Selatan, Jumat 25 Maret 2022
Didepan warga binaannya Brigadir William menyampaikan bahwa memberi atau menerima Pungli sama-sama terkena sangsi pidana pungli sesuai dengan UU tentang Pelayanan Publik saat berada desa desa binaan
Brigadir William berharap masyarakat dapat melaporkan permasalahan yang ada di Desa, serta bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelayanan yang bersifat bersih dan transparan tanpa adanya Pungli.
Brigadir William mengatakan kegiatan kampanye stop Pungli ini akan terus dilakukan agar semua pihak mengerti dan paham, Karena persoalan Pungli ini merupakan tugas bersama, bukan hanya Tim Satgas yang sudah dibentuk tapi wujud partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan agar pungli tidak terjadi.
Penulis @murs86
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak