INI YANG DILAKUKAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK BIKA DALAM MENCEGAH DAN HIMBAU KARHUTLA
Polsek Bika – Guna mendukung kegiatan Operasi Kepolisian Bina Karuna II Kapuas 2021, Polsek Bika melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan membagi dan menempelkan Brosur/Pamflet Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Tentang Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada warga desa Bika Hulu Kec. Bika. Jum’at (10/9/2021).
Kegiatan sosialisasi dan himbauan berupa penyebaran dan penempelan brosur, pamflet himbauan Kapolda Kalbar tentang Dampak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan yang dilaksanakan oleh Bhabin Kamtibmas Polsek Bika, Brigpol Rangga dan Briptu Pilipus.
Dalam himbauannya Briptu Pilipus menyampaikan agar masyarakat tidak melaksanakan pembakaran hutan dan lahan serta menjelaskan terkait UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yakni Pasal 108 dan Pasal 69 ayat (1) huruf H dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang tertuang dalam Pasal 108 dan Pasal 56 ayat (1).
“Selain melaksanakan kegiatan penyebaran dan penempelan brosur Kapolda Kalbar, kami juga melaksanakan patroli di daerah-daerah yang dianggap rawan terjadi kebakaran dan juga melaksanakan himbauan langsung kepada warga agar saat membuka ladang untuk memberitahukan kepada pemerintah desa dan warga sekitarnya.” Terang Kapolsek Bika, dengan harapan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
Penulis : SPY_
0Comments
Komentarlah dengan bijak