BHABINKAMTIBMAS POLSEK BATANG LUPAR BRIG KASRUN TEMPELKAN HIMBAUAN KAPOLDA KALBAR TENTANG DAMPAK DAN LARANGAN KARHUTLA
Polsek Batang Lupar – Dalam rangka mendukung kegiatan Operasi Kepolisian Bina Karuna II Kapuas 2021, Polsek Batang Lupar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan membagi dan menempelkan Brosur/Pamflet Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Tentang Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada warga di Kec. Batang Lupar. jumat (10/9/2021).
Kegiatan sosialisasi dan himbauan berupa penyebaran dan penempelan brosur, pamflet himbauan Kapolda Kalbar tentang Dampak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batang Lupar
Dalam himbauannya Brigpol Kasrun menyampaikan agar masyarakat tidak melaksanakan pembakaran hutan dan lahan serta menjelaskan terkait UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yakni Pasal 108 dan Pasal 69 ayat (1) huruf H dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang tertuang dalam Pasal 108 dan Pasal 56 ayat (1).
“Selain melaksanakan kegiatan penyebaran dan penempelan brosur Kapolda Kalbar, kami juga melaksanakan patroli di daerah-daerah yang dianggap rawan terjadi kebakaran dan juga melaksanakan himbauan langsung kepada warga agar saat membuka ladang untuk memberitahukan kepada pemerintah desa dan warga sekitarnya.” Terang Kapolsek Batang Lupar, dengan harapan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Batang Lupar Ipda Egnasius, S.H. mengatakan bahwa sosialisasi tersebut
“Tujuannya agar masyarakat tidak melakukan atau membuka lahan dengan membakar dan masyarakat dapat mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku pembakar berupa denda dan hukuman penjara,” kata Kapolsek, Jumat (03/09/2021).
Maklumat KAPOLDA KALBAR, nomor : Mak/ 2 /VIII/2021 tentang Kepatuhan kebijakan pemerintah, Mengenai kewajiban,larangan dan sanksi Pembakaran hutan dan lahan
Melaksanakan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Kalbar agar tidak membakar hutan/lahan dalam upaya antisipasi karhutla dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Saksi Pidana jika melakukan Pembakaran hutan dan lahan.
0Comments
Komentarlah dengan bijak