Tribratanews.polri.go.id, polda kalbar, polres kapuas hulu- Bhabinkamtibmas Polsek Hulu Gurung Bripka Hengky Amnesi mensosialisasikan tentang larangan pungli kepada masyarakat Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat ( 22 /01/2021 ).
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Bhabinkamtibmas Polsek Hulu Gurung Bripka Hengky Amnesi mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Kecamatan Hulu Gurung baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat, selain memberikan sosialisasi Bhabinkamtibmas juga membentangkan spanduk Larangan pungutan liar. ujar Bripka Hengky Amnesi.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi S.I.K.,M.A.P melalui Kapolsek Hulu Gurung AKP Edy Supriyanto, SH mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif Masyarakat di Kecamatan Hulu Gurung dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dilingkungaan wilayah hukum Kecamatan Hulu Gurung dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Hulu Gurung,” pungkas AKP Edy Supriyanto, SH
Penulis : Edy Supriyanto, SH
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak