Polres kapuas hulu - Polsek Empanang mengkampanyekan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).jumat(22/1/2021)
Kampanye larangan ini dilaksanakan dengan melakukan patroli sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan pada tempat-tempat strategis di wilayah hukum Polsek empanang yang mudah dilihat oleh masyarakat.
Kapolsek Empanang Iptu Suhana menjelaskan kebakaran hutan dan lahan menjadi permasalahan rutin yang terjadi setiap tahun.
"Guna menyikapi hal itu pemerintah selalu mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun juga," kata Iptu suhana
Menurutnya, Polri sebagai penjaga keamanan tak henti- hentinya mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan dengan cara dilakukan pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis maupun berpatroli rutin di tempat-tempat rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Membuka hutan atau lahan untuk alasan pertanian dengan cara membakar dapat menyebabkan kerugian material, gangguan kesehatan, bahkan korban jiwa," imbuhnya.
Pelaku pembakaran juga berpotensi didenda Rp 10 miliar atau terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman hukuman itu diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Iptu Suhana berharap masyarakat dapat berkerjasama dan mendukung untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan.
"Dan apabila melihat kebakaran hutan atau lahan atau pun melihat seseorang yang mau membakar hutan atau lahan segera mungkin melaporkan ke Polsek, Koramil atau UPBS terdekat," pesannya.
Penulis : jenedi
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak