
Polsek Suhaid Melalui Bhabinkamtibmasnya memberikan sosialisasi tentang larangan pungli kepada Masyarakat Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (26/5/2020).
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Bhabinkamtibmas Polsek Suhaid Brigpol Deky Pardianto mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Kecamatan Suhaid baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat. selain memberikan sosialisasi Bhabinkamtibmas Polsek Suhaid juga membentangkan Spanduk tentang larangan pungli.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP WEDY MAHADI S.I.K, M.A.P melalui Kapolsek Suhaid Iptu Dayan mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif Masyarakat Kec. Suhaid dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dilingkungan Kec. Suhaid dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Suhaid,” ujar Iptu Dayan
Penulis : Irwan
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak