POLSEK MENTEBAH SERAHKAN BERKAS TAHAP II KASUS PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR KE KEJARI PUTUSSIBAU
Tribratanews.polri.go.id. Kapuas Hulu — Kepolisian Sektor Mentebah telah menyelesaikan tahap 2 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Putussibau Kamis,(26/03/2020)
Proses tahap 2 dalam penanganan kasus dugaan pencabulan atas nama tersangka R (54) yang merupakan terduga pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja bunga, warga Suka Maju.
Kapolsek Mentebah Ipda Eko Studio,SE Saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap 2 dugaan kasus pencabulan tersebut.
“yah, benar bahwa pengiriman tersangka berinisial R (54) warga Desa Suka Maju kecamatan Mentebah dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Putussibau sudah dilakukan pada Kamis (26/03) lalu sekira pukul 14.30 Wib.” terang Ipda Eko
Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ungkap Ipda Eko
Peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka R, itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 jam 14.30 wib pada saat berlangsungnya belajar mengaji dipesanten Desa Suka Maju. Pencabulan tersebut diketahui setelah ibu korban berinisial NA mendapatkan laporan dari putrinya yang berinisial EB. Atas perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh guru ngajinya tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Mentebah.
Penulis C. Asong

0Comments
Komentarlah dengan bijak