Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

POLSEK MENTEBAH SERAHKAN BERKAS TAHAP II KASUS PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR KE KEJARI PUTUSSIBAU



Tribratanews.polri.go.id. Kapuas Hulu — Kepolisian  Sektor Mentebah telah menyelesaikan tahap 2 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Putussibau Kamis,(26/03/2020)

Proses tahap 2 dalam penanganan kasus dugaan pencabulan atas nama tersangka R (54) yang merupakan terduga pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja bunga, warga Suka Maju.

Kapolsek Mentebah Ipda Eko Studio,SE Saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap 2 dugaan kasus pencabulan tersebut.

“yah, benar bahwa pengiriman tersangka berinisial R (54) warga Desa Suka Maju kecamatan Mentebah dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Putussibau sudah dilakukan pada Kamis (26/03) lalu sekira pukul 14.30 Wib.” terang Ipda Eko

Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ungkap Ipda Eko

Peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka R, itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 jam 14.30 wib pada saat berlangsungnya belajar mengaji dipesanten Desa Suka Maju. Pencabulan tersebut diketahui setelah ibu korban berinisial NA mendapatkan laporan dari putrinya yang berinisial  EB. Atas perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh guru ngajinya tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Mentebah.

Penulis C. Asong
POLSEK MENTEBAH SERAHKAN BERKAS TAHAP II KASUS PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR KE KEJARI PUTUSSIBAU
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.