Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

OPERASI PEKAT DI WILAYAH KECAMATAN EMBALOH HULU "



Sabtu, Tanggal 22 Juni 2019 sekira jam 23.00 wib, Polsek Embaloh Hulu melakukan kegiatan patroli dalam rangka kegiatan Imbangan Operasi Pekat Kapuas Tahun 2019 Polres Kapuas Hulu;



1. Rencana Operasi Kepolisian Terpusat " KETUPAT KAPUAS " Polres Kapuas Hulu Nomor : R/RENOPS/O4/OPS.1312019 Tanggal 13 Juni 2019 Tentang Penindakan dan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana yang tergolong penyakit masyarakat di wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu;
2. Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu Nomor : SPRIN / 563 / VI / OPS. 1.3. / 2019 Tanggal 14 Juni 2019 Tentang Ops Pol Ke wilayah " PEKAT KAPUAS " di Wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu;dan
3. Surat Perintah Kapolsek Embaloh hulu Nomor : SPRIN /  512 / VI / OPS. 1.3. / 2019 Tanggal 17 Juni 2019 Tentang Imbangan Ops Pol Ke wilayah " PEKAT KAPUAS " di Wilayah Hukum Polsek Embaloh Hulu.

C. Identitas Pelaku :
1. ALOYSIUS BUTAR, sambus /22 Januari 1993, Katholik, Swasta, Ds.Pemuar Kec. Belimbing Kab. Melawi
2. JANUARIUS SAMI, Paat / 31 Januari 1991, Katholik, Swasta, Dsn.talas ds.pulau manak Kec. Embaloh hulu Kab. KH

D. Barang bukti :

- 1 (satu) botol mizone yang berisi setengah botol miras jenis arak (A.O)

F. Kronologis kejadian :

Pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekira Pukul 22.00 wib Kapolsek Embaloh hulu beserta anggota melaksanakan giat patroli diwilayah hukum Polsek Embaloh hulu dalam rangka melaksanakan giat imbangan Ops Pekat Kapuas 2019 Polres Kapuas Hulu, sekira jam 23.00 Wib Petugas menemukan 2 orang yang sedang duduk diatas sepeda motor yg terparkir dipinggir jalan raya di desa banua martinus kec.embaloh hulu, kemudian petugas menanyakan kegiatan orang tsbt dan menanyakan apa isi dari 1 botol mizone yang dipegang oleh salah seorang dari pelaku, saat itu kedua orang tsbt mengakui bahwa mreka sedang duduk santai sambil mengkomsumsi miras dan adapun isi dari botol minuman mizone yaitu miras jenis arak (AO), karena perbuatan para pelaku dapat meresahkan warga sekitar TKP Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 botol minuman mizone yg berisi setengah botol Miras Jenis arak (AO) ke Mapolsek Embaloh hulu. Setelah di Polsek Embaloh hulu  para pelaku dilakukan introgasi, dari keterangan para pelaku bahwa miras tersebut baru dibawa oleh salah seorang pelaku yg bernama ALOYSIUS BUTAR dari Kabupaten Sintang dan pelaku tsbt hanya membawa 1 botol mizone yg berisi miras jenis arak AO, Setelah dilakukan introgerasi, para pelaku diberikan arahan oleh Kapolsek Embaloh hulu terkait bahaya mengkonsumsi miras dan perbuatan pelaku dapat meresahan warga sekitar, Para pelaku juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

 OPERASI PEKAT DI WILAYAH KECAMATAN EMBALOH HULU "
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.