kegiatan penangkapan tindak pidana perjudian Togel di wilayah hukum Polsek Seberuang.

Pada Hari sabtu tggl 22 juni 2019 sktr pkl 15.00 wib, di Pondok 2 divisi 5 Perusahaan sawit PT. AMS di desa nanga pala kec. Seberuang telah dilakukan penangkapan tindak Pidana perjudian Togel.
Adapun kronologis penangkapan yakni pada sabtu tggl 22 juni 2019 sktr pkl 14.00 wib, agt Sat reskrim polres kapuas hulu berkoordinasi dgn kapolsek seberuang IPTU PARWANA dan Kanit reskrim Polsek seberuang BRIG. B.NAINGGOLAN tentang adanya informasi terkait tindak pidana perjudian dalam bentuk togel di wilayah perusahaan sawit yg terletak di wilkum polsek seberuang, sehigngag kapolsek seberuang memerinthkan kanit reskrim polsek seberuang untuk ikut serta dan mem-backup agt sat reskrim polres kapuas hulu.
Slnjtnya agt gabungan sat reskrim polres KH dan polsek seberuang brgkt menuju TKP.
Sekitar pkl 15.30 wib, anggota gabungan yg sblmnya brgkt ke TKP yg dimksud, kembli ke mako polsek seberuang dan mengamankan 3 orang dalam perkara tindak pidana perjudian dlm bentuk TOGEL dgn identitas Sdr. PIUS (Bandar), Sdr. SUNANG (Pemasang), Sdr. POCET (Pemasang)
Selanjutnya pada pukul 16.00 wib Anggota sat reskrim polres KH beserta 3 org yg diamankan tlh 10.8 meninggalkan mako polsek seberuang menuju mako polres kapuas hulu setelah berkoordinasi dengan Kapolsek sebruang.
"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka operasi "pekat" 2019 polres Kapuas hulu yang salah satu sasar annya adalah tindak Pidana perjudian" Demikian diungkapkan oleh Kapolres Kapuas hulu AKBP RS Handoyo.M.Si melalui Kapolsek seberuang Iptu Parwana.
Penulis:AA.Harahap.S.H
0Comments
Komentarlah dengan bijak