
Polda Kalbar Polres Kapuas Hulu Polsek Seberuang - Bhabinkamtibmas Polsek Seberuang Brigadir Jeffry Ch.Plaikol melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga Desa Binaanya, Kamis, (29/11/2018).
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan terhadap praktek pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
"tujuan sosialisasi ini agar terwujudnya pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar,meningkatkan pengetahuan masyarakat akan apa yang dimaksud dengan praktek pungli",terang Brigadir Jeffry Ch.Plaikol
kita berharap dengan adanya sosialisai ini tidak ada lagi praktek pungli sehingga masyarakat nantinya merasa aman dan nyaman saat berurusan terkait dengan pelayanan publik karena tidak adanya lagi pungutan liar dan masyarakat yang tadinya tidak begitu mengetahui apa itu pungli bisa lebih mengerti apa itu pungli setelah menerima sosialisasi,ungkap Jeffry Ch.Plaikol
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R.S.Handoyo,S.I.K.M.Si melalui Kapolsek Seberuang IPTU Parwana mengatakan kegiatan Ini akan terus di lakukan oleh personil bhabinkamtibmas, sehingga nantinya sosialisasi Sapu Bersih Pungutan liar (Saber Pungli) bisa langsung di ketahui oleh warga masyarakat, dan kami pun mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam mendukung kegiatan Saber Pungli, serta tetap menjaga wilayah seberuang ini yang aman dan damai”. Tutup Kapolsek
Penulis : Mahadi Edma
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak