Berprestasi, Polsek Semitau Mendapat Bendera Jempol

Kapuas Hulu - Kapolsek Semitau mendapatkan penghargaan dalam Analisa dan Evaluasi (Anev) Bulanan Polres Kapuas Hulu yang digelar di Aula Sentarum Polres Kapuas Hulu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP RS. Handoyo, S.I.K, M.Si, Kamis (20/9/2018).
Dalam kegiatan anev bulanan yang dihadiri oleh Waka Polres, para Kabag, Kasat, Kasi serta Kapolsek dan seluruh Perwira Polres, Kasium dan Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Kapuas Hulu, selain membahas pelaksanaan tugas bulan lalu dan rencana kegiatan yang menjadi perintah dan atensi. Serta kebijakan pimpinan mulai tingkat Polres, Polda mau pun di tingkat Mabes Polri.
Kegiatan anev ini juga menjadi sarana penilaian kepada polsek-polsek yang dianggap berprestasi dalam melaksanakan tugas di kewilayahan.
Polsek Semitau merupakan salah satu Polsek yang di anggap berprestasi dalam melaksanakan tugas, dalam penilaian kinerja tersebut Polsek Semitau mendapatkan Bendera Jempol dalam bidang penanganan kasus menonjol terkait penanganan kasus Sdri. Mayang yang sudah menjadi viral di media sosial.
Kapolsek Semitau Ipda Dayan saat ditemui usai kegiatan anev membenarkan bahwa Polsek Semitau mendapatkan bendera jempol karena berhasil menyelesaikan permasalahan yang terjadi diwilayah hukumnya terkait viralnya kasus Sdri. Mayang di media sosial.
"Terimakasih Bapak Kapolres atas penghargaan yang diberikan, semoga kedepannya kami (Polsek Semitau) akan menjadi lebih baik lagi untuk memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat", ucap Kapolsek Semitau.
Dijelaskanya secara singkat mengenai kasus sdri. Mayang yang menjadi viral di media sosial, bahwa sdri. Mayang tersebut mengalami gangguan kejiwaan dan sedang dalam keadaan hamil tanpa mengetahui siapa yang melakukan perbuatan tersebut, dianggap merusak nama baik Desanya karena hamil diluar pernikahan sdri. Mayang dituntut adat dan harus membayar Rp.8.000.000,-, untuk membayar adat tersebut, orang tua sdri. Mayang menjual rumah yang mereka tempati dan tinggal di pondok sederhana.
"Sekarang Sdri. Mayang sudah berada di RSUD Diponegoro Putussibau untuk menjalani perawatan sampai melahirkan nanti, dan rumahnya sudah kembali lagi kepada orang tua sdri. Mayang, ujar Kapolsek Semitau.
Lebih lanjut Kapolsek Semitau menerangkan, bahwa keberhasilan penyelesaian kasus Sdri. Mayang yang viral di media sosial tersebut bukan semata-mata dilakukan oleh pihak Polsek Semitau, namun melibatkan unsur Muspika Semitau baik dari Kecamatan Semitau, Koramil Semitau dan tokoh masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada anggota Polsek Semitau, Muspika Semitau dan tokoh masyarakat yang telah membantu dalam proses penyelesaian kasus ini, semua ini berkat kerja keras dan kerja sama kita semua, sehingga memperoleh Apresiasi dan prestasi dari Bapak Kapolres Kapuas Hulu. Prestasi ini merupakan prestasi kita bersama", tutur Ipda Dayan pada hari Jum'at (21/9/2018).
Kapolsek Semitau juga mengucapkan terima kasih dan selamat kepada seluruh anggota Polsek Semitau atas prestasi ini, dan meminta kepada seluruh anggota agar lebih giat kembali dalam melaksanakan tugas memberikan perlindungan hukum, pelayan dan pengayoman kepada masyarakat, khususnya masyarakat Semitau.
Penulis : Mahadi Edma
Publish Humas Polres Kapuas Hulu
0Comments
Komentarlah dengan bijak