Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

Pembakaran Lahan Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Penjara 10 tahun



Tribaratanews.polri.go.id, Polda Kalbar Polres Kapuas Hulu – Personil Polsek Putussibau Utara lakukan sosialisasi tentang Karhutla dan juga menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalbar nomor : Mak/02/II/2018 tanggal 21 Februari 2018 tentang Kewajiban, Larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), di Kantor Camat Putussibau Utara, Sabtu (21/7/2018).

Disampaikan Kapolsek Putussibau Utara melalui Kanit Binmas Polsek Putussibau Utara Aiptu Hotasi Sinaga mengatakan, Kapolda Kalbar sudah mengeluarkan maklumat Kapolda Kalbar dimana ada beberapa point penting antara lain, Setiap warga Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna dan memelihara ekosistem lingkungan alam. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk musim kemarau yang sangat rawan terjadinya kebakaran / pembakaran.

Dampak dari pembakaran hutan, lahan , dan kebun, dapat berakibat merusak syaraf otak, Menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, Mengganggu aktifitas belajar anak disekolah, Menimbulkan penyakit infeksi saluran pernafasan akut, Menghambat transportasi penerbangan, lalulintas darat dan laut, Menghambat pertumbuhan ekonomi

Selain merusak lingkungan Pembakaran lahan juga dapat diancam hukuman penjara 10 tahun, dan denda 10 juta rupiah sebagaimana diatur dalam UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan, UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Kanit Binmas Polsek Putussibau Utara menghimbau, bagi setiap warga yang mengetahui, melihat dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI dan instansi terkait lainya, akhir dari isi maklumat Kapolda Kalbar, imbuhnya.

Penulis : Herry Ardianto
Pembakaran Lahan Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Penjara 10 tahun
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.