Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

Kapolsek Embaloh Hulu pasang Baliho Maklumat Kapolda



Tribratanews.polri.go.id Polda Kalbar, Polres Kapuas Hulu - Kanit Sabhara Polsek Embaloh Hulu Bripka Angga Setiawan beserta Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Brigpol Bambang Ismanto, Briptu Aswandi dan Briptu Trio Prajatmoko melaksanakan pemasangan baliho Maklumat Kapolda Kalbar, Minggu (22/07/2018).

Seperti diketahui, maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak/02/II/2018 tanggal 21 Februari 2018, berisi tentang Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla).

"Lokasi pemasangan kita laksanakan di jalan Tamenggung Latus Kaso Desa Banua Martinus Kecamatan Embaloh Hulu," ujar Bripka Angga Setiawan.

Dijelaskan Kanit Sabhara Polsek Embaloh Hulu pemasangan Baliho Maklumat Kapolda Kalimantan barat dimaksudkan untuk memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar, jelas Bripka Angga Setiawan.

Termasuk pula warga masyarakat Kecamatan Embaloh Hulu, agar tidak lagi melakukan ladang berpindah-pindah dan membuka hutan dengan cara berpindah-pindah.

"Sebab begitu banyak permasalahan akibat dari pembakaran hutan dan lahan, sebagaimana yang termuat di dalam Maklumat Kapolda," terang Bripka Angga Setiawan.

Dimana isi dari Maklumat dari sisi asap saja, dapat merusak saraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktifitas belajar anak sekolah, menimbulkan penyakit infeksi saluran pernafasan akut, menghambat transportasi penerbangan lalu lintas di darat dan lalu lintas di laut, menghambat pertumbuhan ekonomi.

"Sedangkan dari sisi hukum kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10.000 000.000," jelas Kapolsek Iptu Salmansyah.

Karena semua sudah tertuang di dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP R. Siswo Handoyo, S.I.K., M.Si melalui kapolsek Embaloh Hulu Iptu Salmansyah Untuk itu diharapkan kepada seluruh warga masyarakat khususnya di Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, untuk tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan,
"Agar tidak menjadi penyebab musibah tersebut serta tidak menjadi korban dari penegakkan hukum dalam perkara pembakaran hutan dan lahan," ujar Iptu Salmansyah.

Penulis : Ade Haryono
Kapolsek Embaloh Hulu pasang Baliho Maklumat Kapolda
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.