Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Pengerebekan Kasus Narkoba
![]() |
| Barang bukti |
Terkait kronologis kejadian, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo, S.I.K, M.Si mengatakan anggota sat Narkoba sebelumnya sudah lama mendapat laporan dari masyarakat. Laporan itu menerangkan bahwa di salah satu Kost di jalan Danau Kayan sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika. "Berbulan-bulan anggota melakulan Lidik di wilayah Kost, tepatnya Kost No. 2 sebelah kiri," ujar Kapolres.
Pada kost tersebut sering keluar masuk orang-orang yang mencurigakan. "Selanjutnya Senin tgl 23 Juli 2018, sekira Pukul 10.00 Wib, Saya dan anggota sat narkoba melakun penggerbekan dan penggeledahan di kost No. 2 tersebut dengan di saksikan pemilik Kost," terang Kapolres.
Setalah dilakukan penggerbekan ternyata ada seorang laki - laki bernama ARI sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) Paket kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital berukuran kecil wrn hitam, 2 (dua) unit HP merek Samsung dan Nokia, 1 (satu) buah bong berwarna hijau lengkap dgn alat, 4 (empat) gulung kertas alumunium foil, 3 (tiga) korek api gas, Uang senilai Rp. 410.000, 5 (lima) bungkus plastik klip, 1 (satu) dompet berwarna hitam berukuran kecil untuk menyimpan Narkotika.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan kekantor satuan reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Kapolres.
Jika terbukti bersalah, maka tersangka akan terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf "a" UU NO 35 tahun 2009.
Penulis : Anes
Publish : Humas Polres Kapuas Hulu


0Comments
Komentarlah dengan bijak