Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Pengerebekan Kasus Narkoba

Barang bukti
Kapuas Hulu - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R. Siswo Handoyo, S.I.K, M.Si memimpin langsung perngerbekan kasus narkoba di Gg. Palapa, Jalan Danau Kayan, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Senin (23/7/2018) Pukul 10.00 Wib. Kapolres bersama Wakapolres, Kompol R. Ricky P, S.I.K, MH, serta personil Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka HS alias ARI serta barang bukti diduga sabu dengan berat sekitar 21 Gram.

Terkait kronologis kejadian, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo, S.I.K, M.Si mengatakan anggota sat Narkoba sebelumnya sudah lama mendapat laporan dari masyarakat. Laporan itu menerangkan bahwa di salah satu Kost di jalan Danau Kayan sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika. "Berbulan-bulan anggota melakulan Lidik di wilayah Kost, tepatnya Kost No. 2 sebelah kiri," ujar Kapolres.

Pada kost tersebut sering keluar masuk orang-orang yang mencurigakan. "Selanjutnya Senin tgl 23 Juli 2018, sekira Pukul 10.00 Wib, Saya dan anggota sat narkoba melakun penggerbekan dan penggeledahan di kost No. 2 tersebut dengan di saksikan pemilik Kost," terang Kapolres.

Setalah dilakukan penggerbekan ternyata ada seorang laki - laki bernama ARI sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik berukuran sedang  berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, ‎3 (tiga) Paket kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu, ‎1 (satu) buah timbangan digital berukuran kecil wrn hitam, 2 (dua) unit HP merek Samsung dan Nokia, ‎1 (satu) buah bong berwarna hijau lengkap dgn alat, 4 (empat) gulung kertas alumunium foil, ‎3 (tiga) korek api gas, Uang senilai Rp. 410.000, ‎5 (lima) bungkus plastik klip, 1 (satu) dompet berwarna hitam berukuran kecil untuk menyimpan Narkotika.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan kekantor satuan reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Kapolres.

Jika terbukti bersalah, maka tersangka akan terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf "a" UU NO 35 tahun 2009.

Penulis : Anes
Publish : Humas Polres Kapuas Hulu
Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Pengerebekan Kasus Narkoba
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.