Bhabinkamtibmas sosialisasikan Saber Pungli Kepada Masyarakat

Tribratanews.polri.go.id Polda Kalbar Polres Kapuas Hulu - Bhabinkamtibmas Polsek Semitau Brigpol Ade Kristian Dawel melaksakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga desa binaanya, Kamis (19/7/2018).
Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya.
Untuk itu kegiatan sosialisasi saber pungli ini sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009,terang Brigpol Ade Kristian Dawel.
Dawel juga mengatakan tujuan sosialisasi ini agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
"Mengapa penting adanya Satgas saber Pungli, karena pungli sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tak bisa dibiarkan adanya pungli, kita inginkan masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli", tutur Brigpol Ade kristian Dawel.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R.Siswo Handoyo, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Semitau Ipda Dayan membenarkan kegiatan tersebut merupakan penekanan dari Polres Kapuas Hulu agar terus melaksanakan giat sosialisasi saber pungli, diharapkan dengan sosialisasi ini agar masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan praktek pungli, tutur Ipda Dayan.
Penulis : Mahadi Edma
0Comments
Komentarlah dengan bijak