Polsek Silat Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan pertambangan tanpa izin kepada masyarakat di wilayah Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Sosialisasi tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan langsung kepada warga mengenai dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Petugas menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan alam, pencemaran sungai, serta meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Selain dampak lingkungan, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Silat Hulu mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Upaya sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mendukung terciptanya wilayah Silat Hulu yang aman dan berkelanjutan