Polres Kapuas Hulu– Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Briptu Ivan Kurnia Sandy melaksanakan sosialisasi pungli menyambangi warganya di Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepada warga desa binaannya yang ditemui pada hari Minggu tanggal 9/3/2025, Briptu Ivan Kurnia Sandy menyampaikan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi.
"Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan," kata Briptu Ivan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bunut Hulu Ipda Hermansyah mengatakan bahwa kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggotanya tersebut dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Bunut Hulu.
"Harapannya dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli tersebut warga wilayah Kecamatan Bunut Hulu memahami mana yang dikatagorikan pungli," ujar Ipda Hermansyah.
Penulis : Humas Polsek Bunut Hulu
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak