Pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di halaman Mapolsek Putussibau Utara telah dilaksanakan kegiatan Press Release Adapun tindak pidana yang dilakukan yaitu   Menghilangkan Jiwa Seseorang Karna Makar Mati Subsider Penganiayaan Menyebabkan Seseorang Mati " pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 di Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu

 Hadir dalam kegiatan tersebut sbb :

1. AKBP Wedy Mahadi, S.IK, M.AP ( Kapolres Kapuas Hulu)
2. IPTU Shiko SPS, SIK, M.A.P (Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu )
3. Hendra Abdi P. Sinaga (Kasi Intel Kejaksaan Negri Kapuas Hulu)
4. IPTU Dayan (Kapolsek Suhaid)
5. IPDA Ignasius (Kapolsek Batang Lupar)
6. IPDA Usman (Kanit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu)
7. IPDA Faldo Yefri Oktavianus, S.Tr.K
8. Anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu
9. Anggota Intelkam Polres Kapuas Hulu
10. Unit Patroli Sat Sabhara Polres Kapuas Hulu
11. Anggota Polsek Putussibau Utara
12. Awak Media

Adapun Identitas pelaku antara lain :

Nama : Neneng Teri Als. Neng Binti Rosdianto
Tempat tgl Lahir : Sanggau 27 Nopember 1987
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengurus Rumah tangga
Pendidikan terakhir : SMP (Tidak Tamat)
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Lanjak Desa Lanjak Deras Kec. Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu

E. Identitas korban pembunuhan sebagai berikut :

Nama : Utin Hairunisa
Tempat tgl Lahir : Selimbau, 12 Nopember 1968
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan Guru (PNS)
Alamat : Dsn. Lanjak Deras Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu

F. Penyampaian Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, S.IK, M.AP :

1. Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan bahwa hadirnya dia disini untuk melaksanakan kegiatan Press Release terkait permasalahan yang cukup menggemparkan di Kabupaten Kapuas Hulu, tepatnya di Kec. Batang Lupar yaitu penemuan mayat seorang wanita, yang mana setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap mayat tersebut dan didapati bahwasanya mayat tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pembunuhan

2. Adapun setelah berkoordinasi dan melakukan penyelidikan lebih dalam Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan bahwasanya didapati pelaku pembunuh an yang merupakan tetangga dari korban itu sendiri dengan motif pembunuhan yaitu permasalahan ekonomi terkait hutang piutang

3. Adapun beberapa barang bukti yang telah diamankan dari TKP, korban maupun pelaku diantaranya pakaian korban warna coklat bermotof batik, celana dan kerudung , satu buah sendal, kayu balok berwarna hitam (alat untuk memukul) , satu buah karung plastik ( untuk membungkus korban ), cangkul, perhiasan emas berupa kalung , gelang dan cincin.

4. Telah diasksikan  bersama - sama rekontruksi eksternal terkait kronologis kejadian di lapangan  oleh tersangka dengan tujuan agar lebih memudahkan dari proses penyidikan kasus dan mendapati titik terang dari kasus tersebut.

5. Pertanyaan dari salah satu awak media : apa Pasal yang dikenakan terhadap pelaku dan bagaimana ancaman hukumannya serta apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut?

Adapun jawaban yang disampaikan oleg Kapolres Kapuas Hulu yaitu terkait pasal yg digunakan dalam tindak pidana tersebut yaitu pasal 338 dikarenakan pada saat itu pelaku melakukan pemukulan kepada korban dg ancaman hukuman 15 tahun kurungan serta aksi tersebut dilakukan oleh pelaku tunggal , yang mana setelah membunuh korban kemudian menghilangkan jejak dengan memasukan korban ke karung dan

G. Kegiatan Press Release dan rekonstruksi selesai dilaksanakan pada pukul 14.50 Wib dan selama kegiatan berlangsung dengan aman dan terkendali.